Home » » SILSILAH

SILSILAH

Written By Unknown on Minggu, 14 Desember 2014 | 21.21

Sejarah
Beberapa Sistem E-procurement Pemerintah (Electronic Goverment Procurement/EGP)
Lahirnya e-government procurement di Indonesia dimulai dengan keluarnya Keppres nomor 80 tahun 2003 yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara eksplisit keppres tersebut mengijinkan proses pengadaan melalui e-procurement. Beberapa instansi mulai mengembangkan sistem EGP masing-masing. Pemerintah Kota Surabaya mengawali pengembangan dan penerapan EGP sejak tahun 2005 dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota nomor 10 tahun 2005. Pada tahun yang sama, Departemen Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri PU nomor 207/PRT/M/2005 yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan departemen tersebut. Sementara itu, Departemen Komunikasi dan Informatika mengembangkan pula sistem EGP dengan nama SePP (Sistem e-Pengadaan Pemerintah) sejak tahun 2004 untuk digunakan oleh instansi-instansi pemerintah. Selain tiga instansi tersebut, masih banyak lagi yang telah mengembangkan sistem EGP untuk digunakan di instansi masing-masing. E-procurement Kota Surabaya dan SePP Depkominfo, selain dipakai oleh mereke sendiri, juga digunakan oleh instansi lain, baik melalui hosting terpusat atau diinstall di server masing-masing.
A. LPSE Tahun 2006-2008
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. E-procurement menjadi salah satu dari 7 flagship Dewan Teknologi Informasi Nasional (Detiknas) dan di bawah koordinasi Bappenas. Pada tahun 2007 telah dilakukan pelelangan secara elektronik melalui LPSE oleh Bappenas dan Departemen Pendidikan Nasional. Pada waktu itu baru terdapat satu server LPSE yang berada di Jakarta dengan alamat www.pengadaannasional-bappenas.go.id yang dikelola oleh Bappenas.
Pada bulan Desember 2007, presiden mengeluarkan Keppres nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini merupakan ‘pemekaran’ Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas. Dengan adanya Keppres ini, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamya pengembangan dan implementasi electronic government procurement.
Sejak awal pengembangannya, LPSE membawa semangat free lisence. LPSE dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman Java dan menggunakan database PostgreSQL. Sistem LPSE diinstal di sistem berbasis Linux.
Program MCC ICCP di Lima Provinsi Terpilih
Pertengahan tahun 2007 pemerintah Republik Indonesia mendapat hibah dari USAID melalui program MCC ICCP (Millennium Challenge Corporation - Indonesia Control Of Corruption Project). Salah satu aktifitasnya adalah mendirikan 5 regional E-GP satellite center atau LPSE di Indonesia. Setelah melalui seleksi, terpilih 5 provinsi yaitu:
1. Provinsi Jawa Barat
2. Provinsi Jawa Timur
3. Provinsi Sumater Barat
4. Provinsi Kalimantan Tengah
5. Provinsi Gorontalo
Pada 5 LPSE tersebut MCC ICCP memberikan bantuan berupa:
1. Perangkat keras (server, PC, printer, LCD projector)
2. Software perkantoran
3. Akses internet selama 1 tahun
4. Pelatihan dan sosialisasi aplikasi LPSE untuk pengelola dan penyedia barang/jasa
Program MCC ICCP berlangsung selama hampir dua tahun (pertengahan 2007-Maret 2009). Pada tahun 2007 hingga awal 2008, dilakukan seleksi provinsi, koordinasi, penyiapan perangkat keras, instalasi aplikasi LPSE, training, serta sosialisasi kepada para penyedia barang/jasa dan pengelola LPSE. Pada pertengahan tahun 2008 hingga awal 2009 berlangsung peluncuran LPSE. Sampai dengan program MCC ICCP berakhir, pada lima provinsi tersebut telah berhasil dilakukan pengadaan secara elektronik dengan nilai paket lebih dari 450 milyar rupiah.
Dengan adanya LPSE melalui program MCC ICCP ini, Pemprov Gorontalo mengganti sistem eproc Kota Surabaya yang sebelumnya digunakan. Begitu pula Pemprov Jatim mengganti sistem eproc yang sebelumnya digunakan.
Inisiatif Dari Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada tahun 2008, instansi pemerintah pusat dan daerah mulai menerapkan eprocurement di pemerintahnya. Pada kuartal 2 tahun 2008, Departemen Keuangan meluncurkan lelang eproc perdana. Sementara itu, Departemen Pendidikan Nasional juga meluncurkan lelang perdana melalui LPSE pada Desember 2008.
Perkembangan LPSE di daerah (provinsi/kabupaten/kota) jauh lebih cepat dibandingkan pemerintah pusat. Kota Yogyakarta melakukan lelang perdana pada bulan Agustus 2008 setelah sebelumnya meluncurkan LPSE pada bulan Juli 2008. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan dukungan dariKemitraan, meluncurkan LPSE pada 12 November 2008.
B. LPSE Tahun 2009
Pada tahun 2009, LPSE berkembang jauh lebih cepat dari sebelumnya. Hingga akhir 2009 tercatat:
Jumlah LPSE 34
Jumlah Instansi Pengguna 47
Total Paket 1.722
Total Pagu 3,3 trilyun
Cakupan Provinsi 19
Yang cukup menarik, pengelola LPSE telah membentuk semacam komunitas mandiri. Tahun 2009, LPSE Provinsi Jawa Barat dan LPSE DIY misalnya, berhasil mendirikan LPSE kabupaten di provinsinya. LPSE juga memberikan bantuan sosialisasi dan training di provinsi lain. Semua ini atas inisiatif dan koordinasi mereka sendiri. Ini merupakan efek berantai implementasi LPSE. Adanya efek berantai dan komunitas LPSE ini akan sangat mempercepat penyebaran LPSE ke seluruh instansi.
C. LPSE Tahun 2010
Pada tahun 2010, LKPP mengembangkan sistem Otoritas Sertifikat Digital (OSD) bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara. Sistem ini merupakan perwujudan konsep Publik Key Infrastruktur/Infrastruktur Kunci Publik/IKP.Pengembangan telah dimulai sejak 2009 dan diharapkan dapat diterapkan secara bertahap pada tahun 2010. Melalui penerapan OSD ini, setiap penyedia barang/jasa akan memiliki satu sertifikat digital yang dapat digunakan untuk melakukan pengamanan dokumen penawaran.
LKPP juga sedang merancang sistem e-purchasing seperti diamanatkan draf perpres pengadaan barang/jasa. Sistem e-purchasing ini diharapkan dapat selesai segera setelah Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
Implementasi LPSE yang tersebar membawa konsekuensi bahwa setiap LPSE independen satu dengan lainnya. Penyedia harus mendaftar di setiap LPSE untuk mengikuti lelang di LPSE tersebut. Di Jakarta misalnya, seorang penyedia akan mendaftar dan melakukan verifikasi di LPSE Kem. Keuangan, LPSE Kem. Pendidikan Nasional, LPSE Kepolisian RI, dan LPSE Kem. Kesehatan. Pada tahun 2010 ini LKPP akan mengembangkan sistemagregrasi melalui Inaproc yang memungkinkan penyedia cukup mendaftar & verifikasi hanya di satu LPSE untuk dapat mengikuti lelang di seluruh LPSE. Implementasi sistem agregrasi ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari LPSE Kota Yogyakarta dan LPSE Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta.
D. Kerja Sama Pengembangan dengan Lembaga Lain
Dalam pengembangan LPSE, LKPP berusaha berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain yang memiliki kompetensi terkait. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang handal karena didukung oleh ahli di bidangnya.
Bekerja Sama Dengan Lembaga Sandi Negara
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) adalah Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian yaitu mengamankan informasi yang berkualifikasi rahasia di sektor pemerintahan dan publik dalam rangka turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, masalah kriptografi sebagai salah satu teknik dalam pengamanan informasi sudah menjadi keahlian lembaga ini. Untuk menjamin keamanan transaksi dalam proses eprocurement, tahun 2008 LKPP bekerja sama dengan lembaga ini. Lemsaneg mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) yang digunakan oleh peserta pengadaan untuk enkripsi dokumen serta oleh panitia pengadaan untuk dekripsi dokumen.
Setelah pengembangan Apendo, Lemsaneg dan LKPP mengembangkan Infrastruktur Kunci Publik (IKP) dan menjadikan Lemsaneg sebagi CA (Certification Authority). Tahun 2010 diharapkan sistem IKP ini dapat digunakan di semua LPSE.
Bekerja Sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
LKPP bekerja sama dengan BPKP untuk melengkapi sistem LPSE dengan modul e-audit pengadaan. Modul ini memungkinkan auditor (inspektorat atau BPK) untuk melakukan audit secara elektronik terhadap proses pengadaan. BPKP juga akan membantu LKPP dan seluruh pengelola LPSE untuk sosialisasi sistem e-audit ini ke Satuan Pengawas Internal di instansi pengguna LPSE. Implementasi dan sosialisasi e-audit pengadaan juga dilakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perkembangan LPSE ke Depan
Dari sisi implementasi, jumlah pengguna LPSE akan semakin bertambah. Model terdistribusi menyebabkan sistem LPSE tidak akan menghadapi kendala volume transaksi. Di sisi pengembangan aplikasi, LKPP tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan satu penyedia mengikuti lelang di LPSE lain tanpa registrasi dan verifikasi lain. Dengan kata lain, akan ada interkoneksi data penyedia di semua LPSE. Hal ini untuk memudahkan penyedia dalam mengikuti lelang.
Pengembangan LPSE berikutnya yaitu integrasi dengan sistem lain terutama dengan perpajakan dan keuangan. Adanya integrasi ini akan sangat memudahkan baik panitia pengadaan maupun peserta.
Penutup
Implementasi LPSE bisa dikatakan unik dan mungkin tidak ada duanya di dunia. LPSE tidak dapat diimplementasikan secara terpusat seperti KONEPSdi Korea, CONSIP di Italia, atau eprocurement di Singapura karena kendala infrastruktur maupun otonomi daerah. LPSE diimplementasikan secara tersebar di pemerintah daerah maupun pusat atas inisiatif sendiri karena memang belum ada regulasi yang mewajibkannya. Di negara tertentu, sistem EGP hanya digunakan di satu instansi. Eprocurement di Negara Bagian Andhra Pradesh India misalnya, hanya digunakan di negara bagian tersebut. Hal serupa juga terjadi di beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Australia. Sementara itu, Indonesia berhasil membuat satu sistem yang diimplementasikan di banyak instansi.
________________________________________
Timeline Implementasi LPSE
No LPSE Tanggal
Instansi Pusat
1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
12 Juli 2010

2 Kementerian Keuangan
1 Juli 2008

3 Kementerian Pendidikan Nasional
7 Oktober 2008

4 Kementerian Kesehatan
Januari 2010

5 Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
14 Desember 2009

6 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
25 Juni 2010


Provinsi
1 Provinsi Jawa Barat
Juli 2008
2 Provinsi Jawa Timur
Oktober 2008
3 Provinsi Jawa Tengah
10 Maret 2010

4 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
12 November 2008

5 Provinsi Bali
16 September 2008

6 Provinsi Gorontalo
25 Agustus 2008

7 Provinsi Sumatera Utara
16 April 2009

8 Provinsi Sumatera Barat
7 Agustus 2008

9 Provinsi Jambi

10 Provinsi Kalimantan Tengah
*Februari 2009
11 Provinsi Kalimantan Timur

12 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
1 Juni 2010

13 Provinsi Kepulauan Riau
*Oktober 2008
14 Provinsi Nusa Tenggara Barat
14 November 2009

15 Provinsi Papua

16 Provinsi Sulawesi Selatan
29 Oktober 2009

17 Provinsi Sulawesi Tenggara
2009


Kabupaten/Kota
1 Kota Tangerang - Banten
28 Februari 2010

2 Kota Yogyakarta
25 Juli 2008

3 Kota Makassar - Sulawesi Selatan
19 Oktober 2009

4 Kabupaten Agam - Sumatera Barat
28 Oktober 2009

5 Kabupaten Bangka - Provinsi Bangka Belitung
Mei 2009

6 Kabupaten Banyumas - Provinsi Jawa Tengah

7 Kabupaten Banyuwangi - Provinsi Jawa Timur

8 Kabupaten Berau - Provinsi Kalimantan Timur
*Oktober 2009
9 Kabupaten Luwu Utara
18 Februari 2009

10 Kabupaten Pacitan - Jawa Timur

Share this article :

Posting Komentar

Blogger news

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. CV YOJANA KARYA UTAMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger