Home » » ATURAN LPSE

ATURAN LPSE

Written By Unknown on Minggu, 14 Desember 2014 | 21.18

Kewajiban Pergunakan LPSE dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Instruksi Presiden No.1 Tahun 2013 tentang Kewajiban melakukan Lelang 100% Secara Elektronik/E-Procurement (e-tendering dan e-purchasing)

Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang salah satu isinya (Lampiran butir 11, halaman 10) adalah menetapkan dalam APBN/APBD Tahun 2012, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh anggaran belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa WAJIB menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)atau (E-Procurement/E-Proc) melalui Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE)sendiri atau LPSE terdekat. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013 dan Lampiran.

Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut (halaman 48). Kewajban ini mulai berlaku pada tanggal Inppres no. 1 Tahun 2013 dikeluarkan yaitu tanggal 25 Januar 2013.

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
Website LPSE Kemdikbud
Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Inppres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013 dan Lampiran.
Inppres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012
Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Perpres No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan ke4 atas Perpres no. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Perpres No. 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden no. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, perubahan pertama Perpres no. 76 Tahun 2011 , perubahan kedua Perpres no. 77 Tahun 2011 , Perubahan ketiga Perpres no. 91 Tahun 2011
Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, perubahan pertama 35 Tahun 2011
Perpres no. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permenkeu no. 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permendikbud No. 1 tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud No. 69 tahun 2012 tentang Perubahan aas Permendikbud no. 01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kepmendikbud No. 219/P/2012 tentang Pemberian Kewenangan Menjawab Sanggah Banding
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-TENDERING
Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-PURCHASING
Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement – LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

4 April 2022 pukul 23.28

Stainless Steel Magnets - titanium arts
Ironing the Stainless Steel Magnets (4-Pack). 바카라 사이트 Made in Germany. The Titanium mens titanium wedding bands Arts Stainless Steel Magnets febcasino.com are an septcasino alloy made of steel bsjeon in stainless steel

Posting Komentar

Blogger news

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. CV YOJANA KARYA UTAMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger